Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Pekalongan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam di sepanjang Jalan Raya Surabayan-Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh warga melalui layanan Call Center 110 Polres Pekalongan. Pelapor menginformasikan adanya seorang ODGJ yang berjalan di sepanjang jalan raya sambil membawa senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 langsung meneruskan informasi kepada piket Samapta dan berkoordinasi dengan Polsek Wonopringgo sebagai wilayah terdekat dengan lokasi kejadian.
Petugas Polsek Wonopringgo yang tiba di lokasi kemudian berhasil mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolsek Wonopringgo guna dilakukan penanganan lebih lanjut.
Hasil koordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Pekalongan diketahui identitas pria tersebut bernama Ikhwantoro (45), warga Desa Kwagean, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya, Polsek Wonopringgo melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), perangkat Desa Kwagean, pihak keluarga, serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Wonopringgo.
Ibu dari yang bersangkutan juga datang ke Polsek Wonopringgo untuk mendampingi proses penanganan. Setelah dilakukan asesmen dan koordinasi lintas instansi, ODGJ tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Puskesmas Wonopringgo untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolsek Wonopringgo AKP Adhi Agung P, Amd menyampaikan bahwa langkah cepat yang dilakukan merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Begitu menerima informasi dari Call Center 110, anggota kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial, pihak keluarga, dan tenaga kesehatan agar penanganannya dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur, ujar Kapolsek.
ODGJ tersebut kemudian dirujuk ke RS H.A. Djunaid Kota Pekalongan untuk menjalani perawatan dan pengobatan dengan pendampingan dari pihak keluarga, perangkat Desa Kwagean, serta petugas terkait.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
KabarTerkiniNews.co.id








