KARANGANYAR Kabarterkininews.co.id – Setelah sebelumnya mendorong Pemerintah Kabupaten Karanganyar agar lebih memprioritaskan rekanan lokal dalam proyek infrastruktur, Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) kembali menyoroti proses tender proyek jalan senilai Rp159 miliar.
Kali ini, FMPK menilai terdapat sejumlah tahapan evaluasi tender yang perlu mendapat perhatian karena diduga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sekretaris FMPK, Adrianto, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang patut dievaluasi dalam proses tender tersebut. Salah satunya terkait dugaan adanya perlakuan yang berbeda terhadap peserta tender yang dinilai memiliki kemampuan yang setara.
“Yang kami dorong bukan memenangkan pihak tertentu, tetapi memastikan semua peserta diperlakukan sama sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan standar yang berbeda dalam proses evaluasi,” ujar Adrianto.
Selain itu, FMPK juga mempertanyakan proses evaluasi terhadap dokumen peserta. Menurut Adrianto, terdapat sejumlah dokumen yang dinilai tidak memperoleh penjelasan atau klarifikasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses tender.
FMPK juga menyoroti beberapa persyaratan teknis yang dinilai diterapkan terlalu ketat. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi mempersempit ruang persaingan antar peserta sehingga tidak semua penyedia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses tender secara kompetitif.
Atas dasar itu, FMPK meminta Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan instansi pengawas lainnya melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan tender guna memastikan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adrianto menegaskan, kritik yang disampaikan FMPK bukan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, organisasi tersebut ingin memastikan seluruh proyek pemerintah berjalan dengan tata kelola yang baik sejak awal.
“Kami ingin pembangunan berjalan lancar, tetapi juga harus taat aturan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, ketika proses pengadaan tidak dijalankan dengan baik, persoalannya bisa berlanjut menjadi temuan pemeriksaan bahkan berujung pada masalah hukum. Yang akhirnya dirugikan adalah masyarakat karena pembangunan menjadi terganggu,” katanya.
Karena itu, FMPK mengingatkan pentingnya menjadikan berbagai persoalan proyek pemerintah di masa lalu sebagai pelajaran agar setiap proses pengadaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi sehingga manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabarterkininews.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pokja Pemilihan maupun instansi terkait mengenai sejumlah poin yang disampaikan FMPK. Redaksi akan memuat hak jawab dan penjelasan resmi apabila telah diterima, sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. ( Her/KTN)








