Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffy Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Semau. “Benar saat ini pelaku sudah diamankan” ujarnya Sabtu (23/5/2026).
Kombes Irwan Deffi Nasution mengatakan pelaku yang berhasil diamankan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda berinisial SM (27), seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Kombes Irwan menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut pada Kamis, 21 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT langsung bergerak cepat dengan melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar Perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Hasilnya, pada Sabtu, (23/5/2026) sekitar pukul 05.20 WITA, petugas berhasil mengamankan SM, pria yang terlihat membawa keranjang dan dayung kayu menuju sebuah perahu di kawasan perairan Desa Akle.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu yang diduga siap digunakan untuk aktivitas pengeboman ikan.
Setelah diamankan, pada pukul 07.37 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa menuju Markas Komando Ditpolairud Polda NTT menggunakan armada RIB Pomana dan KP Treweng XXII-3002 untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 botol bir berisi bom ikan rakitan, 3 buah sumbu pemicu, 1 unit sampan berwarna hijau, 1 buah dayung kayu, 1 buah masker snorkeling, 1 buah panah ikan, 1 rol senar pancing dan 1 unit telepon genggam merek Redmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak tahun 2025. Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin, baik pada pagi maupun sore hari.
Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta pihak pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik bom ikan tersebut.
Rudy







