Polda NTT Tegas Berantas TPPO dan Gagalkan Upaya Penyelundupan Manusia

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Kepolisian Daerah ( POLDA ) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap perkembangan penanganan sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia ( People Smuggling) sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2026 ini.

Dalam konferensi pers dengan wartawan, Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, mengatakan pemberantasan TPPO merupakan upaya untuk melindungi nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat NTT, menurutnya Keberhasilan penanganan TΡΡΟ tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari banyaknya warga yang berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan orang.

Bacaan Lainnya

“Saya tekankan sekali lagi komitmen kami dari Polda NTT, bahwa kami akan berdiri di garis terdepan dalam perang melawan tindak pidana perdagangan orang, kami akan tindak tegas dan tidak pandang bulu, saya pastikan kami akan proses hukum siapapun orangnya, baik para pelaku, perekrut maupun penyalur ilegal,” tegas Kapolda NTT.

Dalam kesempatan itu juga Kapolda NTT meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji-janji calo atau perekrut ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar daerah maupun luar negeri, Masyarakat dan juga media diminta segera melapor kepada instansi terkait apabila menemukan indikasi perdagangan orang.

Sementara itu Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu, mengatakan pihaknya saat ini menangani empat kasus TPPO yang melibatkan eksploitasi anak hingga dugaan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Kombes Nova menjabarkan kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang yang menyebabkan eksploitasi terhadap anak. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap dan menahan pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp2 juta. Berkas perkara saat ini sedang menunggu P21 dari kejaksaan.

Kasus kedua juga terkait eksploitasi anak yang dikategorikan sebagai TPPO karena terdapat unsur perdagangan anak melalui media sosial dan aplikasi hijau, Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kasus ketiga merupakan pengungkapan dugaan pengiriman tujuh calon pekerja migran ilegal ke Malaysia, Pengungkapan dilakukan bersama BP3MI di Bandara El Tari Kupang. Ketujuh calon korban awalnya akan diberangkatkan melalui rute Kupang-Surabaya-Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui jalur darat, Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Dan pada kasus keempat, Polda NTT bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT berhasil menggagalkan keberangkatan 13 orang yang diduga akan dikirim secara ilegal menggunakan kapal laut dari pelabuhan Tenau Kupang, dari ketiga belas orang itu, tiga orang merupakan anak-anak dan saat ini masih dalam penyidikan.

Selain itu Direktorat Polairud Polda NTT juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang hendak menuju Australia melalui jalur laut.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, mengatakan sembilan WNA tersebut diamankan di Kota Kupang pada bulan April 2026 lalu setelah polisi menerima informasi mengenai rencana keberangkatan mereka ke Australia dari Pelabuhan Rakyat Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Ditploairud Polda NTT telah menetapkan dua tersangka berinisial YL dan SLA yang diduga berperan menyiapkan kapal dan mengatur keberangkatan para WNA Uzbekistan tersebut bahkan Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken bahan bakar minyak.

” Kedua tersangka tergiur keuntungan besar setelah dijanjikan bayaran Rp325 juta untuk memberangkatkan sembilan WNA tersebut, kedua pelaku telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta, dan semua warga negara Uzbekistan yang diamankan tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya, dan dicekal masuk Indonesia selama lima tahun,” urai Kombes Irwan.

Sementara itu Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono juga berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan manusia sepanjang 2026. Kasus pertama melibatkan tujuh warga negara asing, terdiri dari empat warga negara Tiongkok dan tiga warga negara Uzbekistan, yang masuk ke wilayah Rote Ndao melalui jalur laut pada Februari 2026 lalu dan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut yakni Adam, Ranto, Sakaring dan Kamrin telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Rote Ndao.

Dan terakhir Polres Rote Ndao berhasil mengungkap upaya penyelundupan seorang warga negara Uganda melalui perairan Rote Barat Daya. Perkara tersebut telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Adapun sepanjang Tahun 2026 ini sudah ada 73 jenasah Pekerja Migran Indonesia yang meninggal, dan ironisnya dari jumlah itu hanya 2 orang yang pergi secara prosedural, sisanya merupakan pekerja unprosedural alias ilegal.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *