Tersangka Korupsi Retribusi PKL Karanganyar Dirawat di RS, Penahanan Tetap Berlaku

Foto : Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, memberikan keterangan kepada awak media usai penahanan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi PKL di Karanganyar. ( Iwan)

KARANGANYAR, kabarterkininews.co.id — Proses hukum kasus dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar tetap berjalan meski tersangka berinisial AM harus menjalani perawatan medis.

AM, yang merupakan mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar, untuk sementara dibantarkan ke RSUD Karanganyar setelah kondisi kesehatannya menurun saat hendak menjalani masa penahanan pada Rabu (29/4/2026) malam.

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, mengatakan langkah pembantaran dilakukan demi memastikan kondisi kesehatan tersangka stabil tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Selama proses tersebut, AM untuk sementara dibantarkan di RSUD guna memastikan kondisi kesehatannya stabil. AM juga masih menjalani observasi,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Meski dirawat, Kejaksaan Negeri Karanganyar tetap menetapkan masa penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sesuai prosedur hukum.

“Apabila kondisi kesehatan tersangka telah membaik dan dinyatakan memungkinkan oleh tim medis, yang bersangkutan akan kembali ditahan untuk melanjutkan proses hukum,” tegas Bonar.

Ia menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini tidak terhenti dan tetap berjalan paralel dengan proses pemulihan kesehatan tersangka.

“Kami memastikan proses penyidikan dalam perkara tersebut tetap berlanjut sambil menunggu kondisi kesehatan tersangka pulih,” tambahnya.

Sebelumnya, AM resmi ditahan oleh Kejari Karanganyar pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi PKL di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar yang diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Iwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *