Sragen, KabarTerkiniNews.co.id — Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Karanganyar ditangkap petugas Lapas Kelas IIA Sragen saat hendak menjenguk suaminya yang menjadi warga binaan. Perempuan tersebut kedapatan membawa sabu dan ratusan pil terlarang yang disembunyikan di area alat vitalnya.
Pelaku diketahui bernama Yustina Kalamsari, warga Tasikmadu, Karanganyar. Ia diamankan saat menjalani pemeriksaan rutin pada sesi kunjungan tahanan kedua setelah salat Zuhur, Selasa, 26 Mei 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Giyono, mengatakan kecurigaan muncul saat petugas perempuan memeriksa bagian pakaian dalam pengunjung.
“Petugas melihat ada kejanggalan di sekitar celana dalamnya. Setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan dua bungkusan kecil,” ujar Giyono, Jumat, 29 Mei 2026.
Yustina kemudian dibawa ke ruang keamanan dan ketertiban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lapas pun berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen untuk membuka dan mengidentifikasi isi bungkusan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 10,9 gram, 100 butir pil psikotropika berwarna merah muda, serta 123 butir pil koplo. Seluruh barang bukti dibungkus plastik dan disembunyikan di area alat vital pelaku dengan ditutupi pembalut wanita.
Menurut Giyono, narkotika tersebut diduga akan diberikan kepada suami pelaku yang tengah menjalani hukuman kasus penganiayaan dan tinggal menyisakan masa pidana sekitar tiga pekan lagi.
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setiya Permana, mengatakan Yustina telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini pelaku Y sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pihak di dalam maupun di luar lapas, termasuk menelusuri pemasok barang dan pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
A Nur







