Wonogiri, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat malam (10/4/2026) di Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial V.G.D.N.A.S. (19), warga Wonokarto, Wonogiri, yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 butir obat keras daftar G berwarna putih berlogo “Y” yang dikemas dalam dua klip plastik, satu bungkus rokok warna putih, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada seorang pembeli di wilayah Wonogiri. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Fransiskus Prasetyo







